Indrajaya juga menyoroti bahwa banyak dari calon PPPK dan CASN yang sudah terjerat utang karena mengharapkan kepastian mengenai status mereka yang belum juga jelas.
Menurut informasi dari Istana Negara, penundaan pengangkatan CASN bukanlah karena efisiensi anggaran. Harapannya, Kementerian PANRB dapat mengkomunikasikan penjelasan ini dengan lebih efektif.
Penundaan ini terjadi seiring dengan kuota formasi ASN yang telah ditetapkan, yakni 1.017.000 untuk PPPK dan 248.970 untuk PNS, yang berdampak pada anggaran belanja pegawai ASN di APBN 2025 yang diperkirakan mencapai Rp.521 triliun angka yang meningkat signifikan dibandingkan tahun 2024 yang hanya sebesar Rp. 460,8 triliun.