Mobil Rusak atau Hilang? Begini Cara Klaim Asuransi agar Cepat Cair!

Minggu 09-03-2025,02:38 WIB
Reporter : Gelang
Editor : Almi

Jika mobil mengalami kecelakaan dan melibatkan pihak ketiga, biasanya dibutuhkan surat pernyataan dan dokumen tambahan seperti surat tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.

BACA JUGA:Ingin Tampilan Motor Lebih Stylish? Ini 8 Aksesoris yang Bisa Kamu Pilih!

4. Proses Survei oleh Pihak Asuransi

Setelah laporan klaim diterima, pihak asuransi akan melakukan survei atau investigasi terhadap kejadian tersebut.

Jika klaim berupa kerusakan, pihak asuransi akan mengirimkan surveyor untuk menilai tingkat kerusakan mobil dan menentukan apakah klaim bisa disetujui atau tidak.

Jika klaim karena kehilangan mobil, pihak asuransi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran kejadian.

Biasanya, asuransi memiliki jangka waktu tertentu sebelum menyetujui klaim kehilangan, sekitar 30 hingga 60 hari, guna memastikan mobil benar-benar tidak ditemukan.

BACA JUGA:Hand Grip Motor Mana yang Paling Nyaman Digunakan di 2025? Lihat Rekomendasinya!

5. Perbaikan Mobil di Bengkel Rekanan

Jika klaim untuk kerusakan mobil disetujui, pemilik kendaraan bisa membawa mobil ke bengkel rekanan asuransi.

Asuransi biasanya akan mengarahkan pemilik mobil ke bengkel yang telah bekerja sama dengan mereka untuk proses perbaikan.

Pastikan Anda memahami sistem klaim yang digunakan. Ada dua jenis sistem klaim, yaitu:

Cashless: Asuransi langsung menanggung biaya perbaikan di bengkel rekanan, sehingga pemilik mobil tidak perlu mengeluarkan uang.

Reimbursement: Pemilik mobil harus membayar biaya perbaikan terlebih dahulu, lalu mengajukan penggantian ke asuransi dengan menyerahkan bukti pembayaran.

BACA JUGA:Apa Lampu LED Motor Terbaik? Ini 5 Pilihan Mulai Rp40 Ribuan!

6. Pencairan Dana untuk Mobil Hilang

Kategori :