Mahkamah Konstitusi Perintahkan 21 Daerah Wajib Gelar PSU dalam PHPU Pilkada 2024!

Selasa 25-02-2025,16:32 WIB
Reporter : Gita
Editor : Almi

BACA JUGA:Perkuat Strategi Pengawasan Pilkada Serentak 2024

Dengan waktu hanya 60 hari, partai pengusung Paslon 1 harus segera menentukan pengganti dan strategi baru agar tetap kompetitif dalam PSU. 

KPU di masing-masing daerah kini dihadapkan pada tugas berat untuk memastikan PSU berjalan dengan lancar dan bebas dari pelanggaran yang sama. 

Sementara itu, publik menanti bagaimana dinamika politik berkembang, khususnya di daerah-daerah yang mengalami diskualifikasi calon.

Kategori :