Empat Lawang – PSU mengubah skema pemilihan calon tunggal menjadi dua Paslon, waktu: 60 hari.
Bangka Barat – PSU di 4 TPS, waktu: 30 hari. Kabupaten Serang – PSU akibat ketidaknetralan aparat desa, waktu: 60 hari.
Pesawaran – Diskualifikasi Cabup Paslon 01 karena SKPI pengganti ijazah cacat hukum, PSU dalam 90 hari.
Kutai Kartanegara – Diskualifikasi Cabup, PSU dalam 60 hari.
Sabang – PSU di 1 TPS, waktu: 45 hari.
Kepulauan Talaud – PSU di seluruh TPS di Kecamatan Essang, waktu: 45 hari.
Banggai – PSU di seluruh Kecamatan Toili dan Simpang Raya, waktu: 45 hari.
Kabupaten Gorontalo Utara – Diskualifikasi Paslon, PSU dalam 60 hari.
Bungo – PSU di 21 TPS untuk memastikan kemurnian suara, waktu: 45 hari.
Bengkulu Selatan – Diskualifikasi Cabup, PSU dalam 60 hari.
Palopo – Diskualifikasi calon walikota dari Paslon 4, PSU dalam 90 hari.
BACA JUGA:Pj Wako Ikuti Zoom Meeting Kesiapan Pilkada 2024
Dinamika Politik Pasca-Putusan MK
Putusan ini berdampak besar terhadap peta politik di daerah yang terkena PSU.
Beberapa daerah harus mencari kandidat baru karena diskualifikasi, sementara yang lain menghadapi PSU di TPS-TPS tertentu untuk memastikan proses yang lebih transparan.
Di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, putusan ini menegaskan PSU tetap dilakukan tanpa melibatkan wakil bupati dari Paslon 1, yang didiskualifikasi akibat tidak mengumumkan status mantan terpidana.