PAGARALAMPOS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam tengah membahas pelaksanaan teknis Instruksi Presiden (Inpres) Prabowo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.
Pembahasan ini dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) guna menyesuaikan kebijakan penghematan belanja daerah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pagar Alam, Ade Kurniawan.
Ade mengatakan, pemerintah pusat tidak lagi menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU) Khusus untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
“Pelaksanaan Inpres ini sedang dibahas secara teknis di TAPD yang diketuai oleh Pj Sekda. Untuk detail jumlah anggaran yang dipangkas, silakan langsung mengonfirmasi kepada Sekda," ujar Ade.
BACA JUGA:Rapat Paripurna III Sidang ke-IV DPRD Pagaralam, Meningkatkan Transparansi dan Efisiensi Anggaran
BACA JUGA:Tak Ada Respon Pemkot, Kerusakan Jalan Penghubung Ini Hambat Aktifitas Warga
Sementara itu, upaya redaksi untuk mengonfirmasi kebijakan ini kepada Pj Sekda Kota Pagar Alam, Dahnial Nasution, melalui telepon belum mendapat respons.
Di sisi lain, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagar Alam, Jenni Sandyah, mengungkapkan pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan TAPD Pemkot Pagar Alam pada Minggu (9/2), guna membahas pemangkasan anggaran sesuai Inpres tersebut.
“Hari Minggu nanti kami dan TAPD akan membahas aspek teknis pemangkasan anggaran Dinas PUTR, sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan yang telah kami terima,” kata Jenni.
Menurutnya, salahsatu anggaran yang dipangkas pada Dinas PUTR yang dipangkas mencapai Rp52 miliar, yang berasal dari dana pusat.
BACA JUGA:10 Aspek Capaian Kinerja Pemkot Pagar Alam, Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Transparan
BACA JUGA:Pj Wako Paparkan Laporan Evaluasi Kinerja Pemkot Pagar Alam di Kemendagri
“Sepengetahuan saya, dana yang dipangkas sekitar Rp 52 miliar, namun detail pastinya akan dibahas pada hari Minggu nanti,” tambahnya.
Terkait kebijakan pemangkasan anggaran untuk kegiatan seremonial dan perjalanan dinas, Jenni menyebut pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Untuk kegiatan seremonial dan perjalanan dinas, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut,” tutupnya.