PAGARALAMPOS.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memastikan akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Melalui program ini, pemerintah memberikan bantuan dana pendidikan kepada siswa di berbagai jenjang pendidikan, termasuk SMA dan sederajat.
Pada tahun 2025, besaran bantuan untuk siswa SMA/SMK mencapai Rp1.800.000 per tahun.
Tujuan dan Manfaat PIP
PIP dirancang untuk mencegah siswa putus sekolah akibat kendala ekonomi dan mendorong mereka yang telah putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan hingga jenjang menengah.
BACA JUGA:Ketua DPRD Pimpin Paripurna Penetapan Wako – Wawako Pagar Alam Terpilih
Dana bantuan ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan, seperti pembelian buku, seragam, biaya transportasi, uang saku, dan kebutuhan penunjang lainnya.
Kriteria Penerima PIP
Untuk menjadi penerima PIP, siswa harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
Terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah formal (SD, SMP, SMA/SMK) atau lembaga nonformal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
Berasal dari keluarga kurang mampu yang terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
BACA JUGA:Puskesmas Serentak Berikan Pelayanan Cek Kesehatan Gratis
Siswa yatim piatu, penyandang disabilitas, atau korban bencana alam/musibah juga berhak menerima bantuan.
Data siswa sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) melalui sekolah masing-masing.
Proses Pencairan Dana PIP