PAGARALAM, PAGARALAMPOS.COM – Prostitusi online yang santernya marak di kota kota besar, ternyata sudah merambah di kota nan sejuk Pagar Alam. Belum lama ini, setelah melakukan lidik akhirnya Satreskrim Polres Pagar Alam berhasik mengungkap kasus asusila melalui aplikasi hijau, Michat.
Yang mana dalam kasus prostitusi online, para pelakunya terancam dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 17 UU RI No. 21 tahun 2007. Dan Pasal 88 Jo. Pasal 76 I UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SH SIK MT melalui Kasat Reskrim Iptu Chandra Kirana SH MH membenarkan, jika pihaknya berhasil mengugkap perkara TPPO terkait prostitusi online atas laporan masyarakat.
“Dalam kasus ini, kita mengamankan lima pelakus yang perannya sebagai mucikari. Dan mengamankan empat orang perempuan,” ucap dia melalui siaran persnya.
BACA JUGA:Periksa 12 Saksi Kasus Asusila Pelatih Tari, Begini Isi Curhatan Korban Yang Lenyap di X
BACA JUGA:Kasus Dugaan Asusila oleh Oknum Guru Tari di Pagar Alam, Ini Perkembangan Terbarunya!
Kasat Reskrim menjelaskan, jika ungkap kasus prostitusi online ini awalnya Jum’at (1/11) silam, Satreskrim menerima laporan dugaan tindak pidana perdagangan orang (prostitusi, red) di kawsan Tanjung Cermin, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam.
Lalu berdasarkan laporan informasi tersebut tim gabungan Satreskrim Pagar Alam bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Foto : Polres Pagar Alam pers release prostitusi online --Pagaralampos.com
Yang kemudian melakukan penggerebekan salahsatu penginapan di kawasan Tanjung Cermin karena dilaporkan sebagai tempat transaksi prostitusi online.
Alhasil, anggota Satreskrim berhasil mengamankan lima orang pelaku. Dua pelaku dibawah umur yakni MS S, RS. Juga rekannya Ea, Mri dan Chan. Dan empat orang wanita nyang diduga dipekerjakan yang berinisial KM, Mn, AM, dan AN.
BACA JUGA:Kabar Terbaru Kasus Pencabulan Pelatih Tari Viral di X, IS Diamankan Satreskrim
“Dalam penggerebekan tersebut, seorang wanita sedang berada didalam kamar dengan seorang pria. Kita juga menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi didalam tas milik KM serta handphone para tersangka,” bebernya..
Dalam kasus prostitusi online ini, ditemukan juga bukti chatingan melalui aplikasi Michat terkait aktifitas para tersangka menawarkan dan memperdagangkan para wanita dengan lelaki hidung belang dengan tarif bervariatif. Antara Rp 250.000,- hingga Rp 400.000 jasa setiap sekali berhubungan badan.
“Dalam kasus ini, para pelaku yang mempekerjakan para korbannya mendapat jasa Rp 50.000 hingga Rp 100.000 setiap korban sekali berhubungan badan,” bebernya.