PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Kabupaten Probolinggo baru-baru ini mengumumkan penyesuaian harga tiket untuk pendakian dan wisata di kawasan Gunung Bromo.
Sebagai salah satu destinasi wisata alam terpopuler di Indonesia, Gunung Bromo selalu menarik minat wisatawan, baik domestik maupun mancanegara.
Setiap tahunnya, ribuan wisatawan berkunjung untuk menikmati pemandangan spektakuler matahari terbit, lautan pasir, serta pemandangan indah pegunungan.
Namun, lonjakan harga tiket yang diberlakukan per 2024 menuai berbagai respons dari masyarakat, wisatawan, dan pelaku usaha di sekitar kawasan wisata tersebut.
BACA JUGA:Harga Tiket Pendakian Gunung Gede Pangrango Terbaru, Catat Jadwal dan Aturannya!
Harga Tiket Terbaru dan Kategori Pengunjung
Untuk pengunjung domestik, harga tiket kini dipatok sebesar Rp50.000 per orang pada hari biasa dan Rp75.000 per orang pada akhir pekan.
Sementara itu, wisatawan mancanegara dikenai biaya sebesar Rp217.500 pada hari biasa dan Rp320.000 pada akhir pekan.
Harga ini berlaku untuk akses ke beberapa titik utama di kawasan Gunung Bromo, seperti kawasan Pasir Berbisik, Kawah Bromo, dan Bukit Teletubbies.
Selain itu, tiket ini juga berlaku bagi pengunjung yang hendak mendaki kawasan-kawasan tertentu, yang membutuhkan izin khusus.
BACA JUGA:Berencana Mendaki Gunung Slamet, Sindoro, atau Sumbing? Simak Harga Tiket dan Tipsnya
Namun, untuk akses ke beberapa area tertentu, wisatawan mungkin perlu membayar tambahan biaya atau memilih layanan dari pihak ketiga seperti jeep atau ojek untuk mencapai lokasi yang diinginkan, mengingat medan yang cukup sulit dijangkau oleh kendaraan pribadi biasa.
Kebijakan Penyesuaian Harga: Mengapa Terjadi Kenaikan?
Menurut pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS), kenaikan harga tiket didasarkan pada beberapa faktor utama.
Salah satunya adalah upaya menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya.