Gelar Bimteks Pengelolaan Limbah B3, DLH Tekankan Pengelolaan Memenuhi Standar

Kamis 10-10-2024,11:04 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Almi

PAGARALAM, PAGARALAMPOS.COM - Memberikan pemahaman pengelolaan limbah kepada pelaku usaha, Dinas Lingkungam Hidup Kota Pagar Alam menggelar bimteks perizinan berusuha dan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3).

Bimtek yang dihadiri pelaku usaha dihadiri dari perwakilan fasilitas kesehatan seperti klinik, RSUD, Lab Kesehatan, PTPN 7, dan SPBU digelar di Aula Dinkes Pagar Alam, Kamis (10/10).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pagar Alam Dekki Aprizal SP MM mengatakan, jika bimtek ini penting untuk dipahamI namun juga diimplementasikan dalam perakteknya.

"Sebab, tekait limbah yang dihasilkan aktifitas usaha khususnya yang menghasilkan limbah B3 tidak hanya  berdampak terhadap lingkungan, namun juga kehigienisan dan keselamatan mahluk hidup," ucap dia saat membuka Bimteks.

BACA JUGA:Usulkan Pembangunan Kolam Cell Baru di TPA

Oleh karena itu, untuk pengelolaan limbah B3 ini harus sesuai standar kesehatannya. Terkait pengelolaan limbah B3, pihak DLH terus dilakukan sosialisasi kepada pelaku usaha. 

"Dan dilakukan pengawasan ke lapangan secara berkala ke lapangan," ucap dia didampingi Kabid Pengelolaan Sampah, Limbqh B3 dan Peningkatan Kapasitas Ermedi Kurnianta SE MM.


Foto : Peserta Bimteks Pengelolaan Limbah B3--Pagaralampos.com

Sementara itu, Narsum bimteks dari DLH Provinsi Sumsel, Ali Husin SKM menjelaskan, jika pengelolaan limbah ini perlu dilakukan identifikasi dan pengelolaah limbah yang berkelanjutan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan MENLHK No. 6 tahun 2021 tentngncar dan peesyaratan pengelolaan limbah B3.

BACA JUGA:Sampah Masih Dibuang Disembarang Tempat, DLH Pagar Alam Serukan Hal ini

Juga PP Nomor 22 tahun 2021 menjelaskan tentang pengelolaan LB3 dan LNB3

Pada kesempatan tersebut, peserta juga dikenalkan dengan aplikasi SIMPEL dan SIRAJA. Mengenai pemantauan dan pengelollaan lingkungan Wibesite resmi Kementrian LHK.

Aplikasi ini memberikan fasilitas bagi yang memiliki kewajiban pelaporan pencemaran air, pencemaran udara, pengelolaan limbah B3,.

Juga implementasi pelaporan izin lingkunga. .Laporan pemantauan dan pengelolaan lingkungan.

Kategori :