Apa yang Menjadikan Harta Karun Emas di Bukit Sumatera Utara Terbesar di Dunia? Cari Tahu Jawabannya!

Jumat 04-10-2024,20:23 WIB
Reporter : Jukik
Editor : Almi

Batu-batu yang mengandung emas diolah melalui proses penggerusan dan penimbunan untuk mendapatkan emas murni.

PT Agincourt Resources adalah perusahaan yang memiliki izin untuk mengeksplorasi dan mengolah emas di tambang ini. 

Perusahaan ini dikenal dengan kebijakan untuk mendukung usaha lokal, sehingga dalam hal pengadaan barang dan jasa, mereka lebih memilih pemasok dari dalam negeri.

Meskipun pengelolaan tambang dilakukan oleh PT Agincourt Resources, pemerintah daerah juga terlibat dengan memiliki 5% saham di perusahaan tambang tersebut melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT ANA. 

BACA JUGA:Peluang Investasi, Pemerintah Lelang Wilayah Tambang Emas dan Batu Bara

Dengan demikian, Tambang Martabe merupakan salah satu tambang emas terbesar tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia, terletak di bagian barat Indonesia, tepatnya di Sumatera Utara. 

Pada akhir tahun 2013, cadangan emas di Tambang Martabe diukur sebesar 3,0 juta ons dan perak sebanyak 31,9 juta ons, sementara sumber daya mineral yang mungkin ekonomis untuk ditambang mencapai 8,1 juta ons emas dan 73,8 juta ons perak. 

Jasa engineering, procurement, and construction management (EPCM) untuk tambang ini disediakan oleh Ausenco Limited pada tahun 2011. 

Tambang Martabe dioperasikan oleh anak perusahaan PT United Tractors Tbk, yang merupakan distributor alat berat terbesar di Indonesia.

BACA JUGA:Peluang Bisnis: Pemerintah Lelang Wilayah Tambang Emas dan Batu Bara

Namun, rencana eksplorasi PT Agincourt Resources di wilayah ekosistem Batang Toru mendapat reaksi dari para aktivis lingkungan hidup di Sumatera Utara.

Batang Toru merupakan ekosistem penting yang menjadi habitat spesies orangutan Tapanuli yang saat ini dalam status kritis. 

Mereka khawatir bahwa eksplorasi tambang akan mengancam habitat orangutan yang semakin langka dan berpotensi meningkatkan risiko kepunahan spesies tersebut. 

Sebuah studi yang dilakukan oleh WALHI Sumut mengungkapkan bahwa wilayah kontrak kerja Agincourt tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung di beberapa kabupaten.

BACA JUGA:Eksplorasi Peninggalan Belanda di Rejang Lebong, Dari Tambang Emas Hingga Arsitektur Kolonial yang Bersejarah

Mereka mendesak agar area kerja Agincourt yang berbenturan dengan hutan lindung diperluas dan meminta penegakan hukum untuk membatalkan izin perusahaan di kawasan ekosistem Batang Toru. 

Kategori :