2. Pilih kolom "Cari Penerima PIP".
3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
4. Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
5. Masukkan captcha berupa hasil perhitungan.
6. Klik "Cek Penerima PIP".
Nama siswa pun akan keluar jika tercatat sebagai penerima PIP. Jika nama tidak muncul, maka siswa belum menjadi penerima PIP.
BACA JUGA:Cara Cek Status Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 secara Online
PIP merupakan program bantuan yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada anak-anak usia sekolah.
Yang berasal dari PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas.
Penerima PIP adalah siswa SD, SMP, SMA/SMK hingga siswa dari jalur non formal Paket A sampai C atau pendidikan khusus, demikian dijelaskan dalam website resminya. Program ini memastikan siswa tidak putus sekolah.
Berikut adalah syarat dan ketentuan bagi anak sekolah untuk dapat menerima dana PIP:
BACA JUGA:Sudah Tahu Belum? Dana PIP 2023 Kemdikbud akan Cair, Gini Cara Ceknya!
- Peserta Didik pemegang KIP, atau Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus Untuk poin kedua meliputi:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan Peserta Didik yang terkena