Musnahkan Barang Bukti Pidum, Kejari Pagar Alam Sebut Ada Pidana Terkait Keamanan Negara

Jumat 06-09-2024,13:19 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Bodok

PAGARALAM, PAGARALAMPOS.COM - Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam, Jum’at (6/9) dilaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum.

Barang bukti kejahatan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan tersebut terdiri narkotika, jenis sabu, ganja, ekstasi. Juga handphone.

Kajari Pagar Alam Fajar Mufti SH MHum mengatakan, jika barang bukti yang telah inckracht tersebut hasil dari penyelesaian perkara sejak Oktober 2023 lalu.

"Adapun barang bukti penyelesaian perkara pidana umum sejak Oktober 2023 hingga Agustus 2024," ucap Kajari kepada awak media disela pemusnahan barang bukti.

BACA JUGA:Didakwa JPU, Terdakwa Eks ASN BPN Pagar Alam Keberatan, Kasus SHM di Hutan Lindung

Dia membeberkan, adapun barang bukti tersebut antara lain yaitu barang bukti dari 43 berkas perkara Narkotika.

Dengan rincian barang bukti jenis shabu-shabu dengan berat bersih 27,625 gram, ganja dengan berat bersih 2.851,296 gram. Juga 3 butir  ekstasi dan 18 buah handphone.


Foto : Kajari pimpin pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum--Kejari Pagar Alam

"Pemusnahan barang bukti ini dialakukan dengan cara dibakar, dilarutkan dengan air, dan dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali," ucap dia.

Selain pemusnahan barang bukti perkara Narkotika, dilakukan juga pemusnahan barang bukti dari 8 (delapan) berkas perkara OHARDA.

BACA JUGA:Polres Pagar Alam Gelar Pemusnahan Ops Pekat

Yaitu, kategori yang mencakup pidana berkaitan dengan orang dan harta benda.

Termasuk 17 berkas perkara Kamnegtibum dan TPUL berupa 11 buah senjata tajam, 1 buah handphone dan barang bukti lainnya sebanyak 33 buah yang dilakukan pemusnahan dengan cara dipotong, dirusak, maupun dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.

Dua perkara tersebut adalah pidana terkait Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya

Semntara itu, turut hadir pada giat pemusnahan barang bukti yaitu jajaran jaksa Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SH SIK MT, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Pagar Alam, serta Kepala BNN Kota Pagar Alam.

Kategori :