Kabar Terbaru Kasus Pencabulan Pelatih Tari Viral di X, IS Diamankan Satreskrim

Selasa 27-08-2024,17:24 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Bodok

PAGARALAM, PAGARALAMPOS.COM - Masih ingat kasus pencabulan pelatih tarih yang dilaporkan kasus pencabulan terhadap muridnya, akhirnya oleh pihak berwajib dilakukan penahanan.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SH SIK MT didampingi Kasat Reskrim Iptu Chandra Kirana SH.

Kapolres menyebutkan, setelah estafet melakukan penyidikan yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Pagar Alam, akhinya IS, oknum pelatih diamankan.

"Sudah kita amankan pada Sabtu tanggal 24 Agustus lalu " ucap AKBP Erwin Aras Genda SH SIK MT dalam siaran pers releasenya.

BACA JUGA:Periksa 12 Saksi Kasus Asusila Pelatih Tari, Begini Isi Curhatan Korban Yang Lenyap di X

Awalnya, diakukan pemeriksaan saksi, ucap Kapolres. Setelah cukup bukti dilakukan gelar perkara kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Usai gelar perkara tersebut, yang bersangkutan IS langsung dilakukan penahanan," bebernya.

Sebelumnya, sudah dilakukan pemeriksaan saksi - saksi. Juga pemeriksaan kejiwaan korban dan juga pemeriksaan ahli Psikologi dan ahli Kejiwaan selanjutnya dilaksanakan gelar perkara.

Yang mana telah cukup alat bukti sebagaimana 184 KUHAP dengan hasil bahwa  TERLAPOR IS dinaikan statusnya sebagai TERSANGKA. Selanjutnya tersangka diamankan dan telah dlakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Asusila oleh Oknum Guru Tari di Pagar Alam, Ini Perkembangan Terbarunya!

Untuk saat ini tersangka telah dilalukan penahanan terhadap tersangka diduga keras melakukan tindak pidana.

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan.

Atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul atau orang sudah dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan anak yang belum dewasa.

Yang sejenis dengan dia, padahal diketahuinya atau patat disangkanya bahwa anak itu belum dewasa.

Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kategori :