Dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta olah TKP dan pengumpulan barang bukti berupa pakaian Korban saat kejadian serta rekaman CCTV saat kejadian.
Selanjutnya Kasat Reskrim memimpin langsung upaya penangkapan terhadap tersangka dibeberapa tempat yang diduga tempag tinggal dan tempat persembunyian tersangka.
BACA JUGA:Video Viral Ayah Bacok Anak Tiri, Iptu Chandra : Sudah Olah TKP, Pelaku Dicari Keberadaanya
Namun diduga tersangka telah melarikan diri. "Hari ini, kami menerbitkan DPO atas nama tersangka Leonardo, tercatat warga Karang Cahya Kecamatan Sukamerindu Kabupaten.Lahat Sumsel," beber dia.
Pihak kepolisian, menghimbau kepada pelaku agara segera menyerahkan diri. Dan kepada masyarakat apabila melihat pelaku agar menghubungi Polres Pagar Alam.
"Dalam kasus ini, tersangka saat ini kami jerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan," ucap dia.