BACA JUGA:Janji Jokowi ke Panglima Dayak, Dibangun Dayak Center Seluas 15 H di IKN
Kepada Kementerian/Lembaga yang akan menempati dan menggunakan aset tersebut, sehingga pemeliharaan dan pengembangan aset-aset tersebut akan menjadi tanggung jawab setiap Kementerian/Lembaga.
Namun demikian, mengingat kekhususan Otorita IKN dan kewenangan yang dimilikinya cukup luas dalam pengembangan IKN, maka perlu dibuka wacana agar aset-aset tersebut status penggunaannya tetap berada pada Otorita IKN dan tidak perlu dialihstatuskan ke Kementerian/Lembaga.
Dengan status ini, maka semua pemeliharaan, pengaturan penggunaan, dan pengembangan nantinya tetap ada pada Otorita IKN.
Dengan kata lain Otorita IKN akan menjadi satu-satunya asset manager di IKN nantinya. Adapun Kementerian/Lembaga hanya bersifat sebagai pemakai atau bahkan penyewa asset.
BACA JUGA:Pernyataan Mengejutkan Suku Dayak Tentang Pembangunan IKN
Wacana ini, didasari oleh alasan utama yaitu efisiensi dalam pembangunan gedung perkantoran. Saat ini, masing-masing Kementerian/Lembaga bertindak selaku Pengguna Barang.
Sehingga mereka dapat melakukan usulan pembangunan sesuai kebutuhannya sendiri, walaupun dalam penggunaan nantinya tidak optimal.
Sebagai contoh, semua Kementerian/Lembaga akan memiliki kebutuhan akan Gedung Aula Pertemuan yang digunakan untuk berbagai keperluan.
namun apabila dicermati penggunaan Gedung Aula Pertemuan ini untuk masing-masing Kementerian/Lembaga tidaklah optimal, penggunaannya mungkin hanya beberap kali dalam satu minggu bahkan dalam satu bulan.
Begitu juga dengan ruang rapat maupun ruang kerja, dengan perkembangan saat ini standar kebutuhan yang berlaku dapat menciptakan ketidakoptimalan penggunaannya.
Hal ini tak lain disebabkan dengan penggunaan sarana kerja online yang diakselerasi oleh Pandemi Covid-19.
Rapat-rapat dapat dilaksanakan secara daring yang tentunya mereduksi kebutuhan akan ruang rapat, begitu juga penyimpanan arsip yang dapat dilakukan secara digital sehingga juga mereduksi kebutuhan akan ruang arsip.
Adapun pemanfaatan teknologi informasi dalam bekerja yang kemudian diperkuat dengan konsep working from anywhere maupun kebijakan fleksible working space juga akan mereduksi kebutuhan ruang perkantoran yang terkotak-kotak.
Kondisi diatas, tentunya juga sejalan dengan konsep pembangunan IKN Nusantara yang mengusung konsep Smart City dan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.