Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Keluar Lapas Pondok Bambu Dengan Wajah Senyum

Minggu 18-08-2024,13:21 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Bodok

PAGARALAMPOS.COM - Jessica Kumala Wongso keluar dari Lapas Pondok Bambu pagi ini bebas bersyarat. Jessica meninggalkan penjara dengan senyuman di wajahnya.

Pada Minggu (18/8/2024), dikutoip dari laman detikcom, Jesica keluar dari Rutan Wanita Kelas IIA Jakarta Timur, sekira pada pukul 09.38 WIB. Dia meninggalkan penjara sambil tersenyum dan melambai.

Jessica mengenakan kemeja biru tua. Ia didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan dan Hidayat Bostam.

Setelah keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jessica dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk proses administrasi lebih lanjut.

BACA JUGA:Film Mengejar Surga, Tantangan Jessica Mila Jadi Perempuan Muslimah

"Jessica dibawa ke kantor kejaksaan untuk menandatangani. Dari sana kami pergi ke kantor ayahnya, yang menandatangani dan menyerahkan Jessica kepada orang tua dan kuasa hukumnya," kata kata kuasa hukum Jessica Wongso, Hidayat Bostam, di Lapas Pondok Bambu.

Jessica juga dibawa ke Lapas Kelas I Jakarta Timur di Cipinang Muara, Jatinegara. Di sana, Jessica diserahkan kepada keluarganya.

Jessica Kumala Wongso dibebaskan bersyarat setelah menjalani hukuman 58 bulan 30 hari. Jessica dinyatakan bersalah atas pembunuhan Mirna.

"Selama menjalani hukuman, yang bersangkutan berperilaku baik sesuai sistem evaluasi perkembangan narapidana dan memperoleh total remisi selama 58 bulan 30 hari,'' kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulis, Minggu (18/8).

BACA JUGA:124 WBP Lapas Kelas III Pagar Alam Mendapat Remisi 17 Agustus, 3 Orang Merdeka

BACA JUGA:Lapas Kelas III Pagaralam Gelar Pelatihan Barista Untuk Warga Binaan

Jessica diketahui ditangkap pada 30 Juni 2016. Ia divonis 20 tahun penjara berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

“Selanjutnya yang bersangkutan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Wanita IIA,” kata Dedi.

Dedi menyatakan Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024..

Kategori :