Mengapa Suku Mapur Dijuluki Penjaga Alam Pulau Bangka? Ternyata Ini Alasannya!

Jumat 09-08-2024,15:14 WIB
Reporter : Jukik
Editor : Almi

Masyarakat Mapur bahkan telah melakukan pertemuan dengan perusahaan untuk meminta klarifikasi terkait izin dan operasi mereka, namun pihak perusahaan tidak menghadiri pertemuan tersebut. 

Akibatnya, masyarakat Desa Mapur kecewa dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum serta melakukan aksi blokade jalan untuk menghentikan aktivitas operasional perusahaan tersebut.

Upaya Perlindungan dan Harapan Masa Depan

BACA JUGA:Misteri Suku Kongo dengan Kepala Seperti Alien: Fakta Menarik yang Perlu Diketahui

Permasalahan yang dihadapi Suku Mapur membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah Kepulauan Bangka Belitung. 

Penting bagi pemerintah untuk segera merealisasikan RUU Masyarakat Hukum Adat dan membuat peraturan daerah yang mengakui dan melindungi masyarakat adat. 

Sebagai warga negara Indonesia yang seharusnya dilindungi, masyarakat adat Mapur berhak mendapatkan pengakuan atas identitas mereka, seperti yang tercantum dalam Pasal 26-34 UUD 1945.

Perlindungan terhadap masyarakat adat tidak hanya penting untuk menjaga kelangsungan hidup mereka, tetapi juga untuk menjaga kelestarian lingkungan. 

BACA JUGA:Mengungkap Keunikan Suku Aztec: 4 Fakta yang Tidak Boleh Terlewatkan

Masyarakat adat Mapur, dengan kearifan lokal dan hubungan erat mereka dengan alam, mampu melestarikan hutan dan lingkungan dengan lebih baik dibandingkan aktivitas modern yang merusak. 

Selain itu, kebudayaan dan tradisi mereka, termasuk pengetahuan tentang obat-obatan tradisional dan pengelolaan pangan, dapat menjadi sumber pengetahuan yang berharga bagi masyarakat modern.

Melalui perlindungan yang tepat, Suku Mapur dapat melanjutkan kehidupan mereka yang selaras dengan alam, menjaga warisan budaya nenek moyang mereka, dan memberikan kontribusi positif bagi kelestarian lingkungan di Pulau Bangka Belitung.

 

Source: jurnalpost.com - Suku Mapur Sang Penjaga Alam Pulau Bangka

https://jurnalpost.com/suku-mapur-sang-penjaga-alam-pulau-bangka/51873/

 

Kategori :