Partai Politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik dan/atau pasangan calon perseorangan harus menyerahkan perbaikan persyaratan administrasi kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam rentang waktu ini.
BACA JUGA:Ikuti Pelatihan Kehumasan di Polda Sumsel
BACA JUGA:Terungkap, Kapal Nusantara Sudah Jelajahi Dunia Sebelum Kedatangan Eropa
Selanjutnya, penelitian terhadap perbaikan persyaratan administrasi calon dan dokumen syarat calon pengganti akan berlangsung dari 6 hingga 14 September 2024.
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan melakukan klarifikasi dan validasi atas perbaikan yang diajukan selama periode ini.
Hasil penelitian ini akan diumumkan pada tanggal 13 hingga 14 September 2024.
Tahapan penting berikutnya adalah masa di mana masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon.
BACA JUGA:Bangkai Kapal Batavia, Ungkap Jejak Sejarah Pelaut VOC
BACA JUGA:Keunikan dan Kehidupan Masyarakat Minoritas di Jambi
Periode ini akan dimulai pada 15 September dan berlangsung hingga 18 September 2024. Proses klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat akan dilakukan dari 15 hingga 21 September 2024.
Ini adalah kesempatan bagi publik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pemilihan dengan memberikan umpan balik yang konstruktif mengenai calon-calon yang diajukan.
Akhirnya, tahapan penetapan pasangan calon akan berlangsung pada 22 September 2024.
Pada tanggal ini, KPU akan mengumumkan pasangan calon yang memenuhi syarat dan akan maju dalam Pilkada.
BACA JUGA:Kearifan lokal Suku Biyak Karon, Hukum Adat untuk Konservasi Laut
BACA JUGA:Luar Biasa, Manusia Kerdil Suku Oni Bisa Menghilang Dalam Sekejap, Apa Rahasinya?
Setelah penetapan, pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada 23 September 2024.