PAGARALAMPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam baru-baru ini mengumumkan jadwal dan tahapan penting untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan melibatkan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pengumuman ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada publik dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam proses pemilihan.
Ketua KPU Kota Pagaralam, Ibrahim Putra, menjelaskan bahwa pengumuman pendaftaran calon akan dilakukan pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024.
Pendaftaran pasangan calon akan dibuka dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
BACA JUGA:Fluktuasi Harga Komoditas Pangan di Pagaralam, Harga Cabai Tinggi, Ayam Potong Stabil
BACA JUGA:Menelisik Kehidupan Multikulturalisme di Majapahit
“Ini adalah waktu bagi calon-calon untuk mendaftarkan diri secara resmi dan memulai proses panjang menuju Pilkada,” ujar Ibrahim Putra.
Tahapan berikutnya adalah pemeriksaan kesehatan yang dijadwalkan berlangsung dari 27 Agustus hingga 2 September 2024.
Selama periode ini, calon-calon akan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan untuk memastikan bahwa mereka memenuhi syarat kesehatan yang ditetapkan.
Penelitian persyaratan administrasi calon juga akan dilakukan dari 29 Agustus hingga 4 September 2024.
BACA JUGA:Sejarah Bangkai Kapal Batavia, Karam Akibat Kebrutalan Bajak Laut
BACA JUGA:Cegah Kejahatan 3C, Polsek Pagar Alam Utara Lakukan Tindakan Ini
Dalam tahap ini, dokumen dan syarat administrasi calon akan diperiksa untuk memastikan kelengkapan dan keabsahannya.
Hasil penelitian persyaratan administrasi calon akan diumumkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dari tanggal 5 hingga 6 September 2024.
Apabila terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian dalam dokumen, perbaikan akan dilakukan dari 6 hingga 8 September 2024.