"Juga, untuk tidak meninggalkan api di kebun atau lahan," ucapnya.
BACA JUGA:TNI AU Kerahkan Pesawat C-212 Gelar Operasi TMC, Minimalisir Dampak Karhutla
Jika melanggar ada sanksi pidananya. Sebagaimana diatur dalam UU No. 9 Tahun 1999, pasal 78 ayat (3).
"Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar," pungkasnya dia. (*)