Kapolres Hadiri Penutupan Pelatihan Pengamanan Pilkada dan Penangulangan Karhutla

Minggu 28-07-2024,18:26 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Bodok

"Juga, untuk tidak meninggalkan api di kebun atau lahan," ucapnya.

BACA JUGA:TNI AU Kerahkan Pesawat C-212 Gelar Operasi TMC, Minimalisir Dampak Karhutla

Jika melanggar ada sanksi pidananya. Sebagaimana diatur dalam UU No. 9 Tahun 1999, pasal 78 ayat (3).

"Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar," pungkasnya dia. (*)

Kategori :