"Juga, untuk tidak meninggalkan api di kebun atau lahan," ucapnya.
BACA JUGA:TNI AU Kerahkan Pesawat C-212 Gelar Operasi TMC, Minimalisir Dampak Karhutla
Jika melanggar ada sanksi pidananya. Sebagaimana diatur dalam UU No. 9 Tahun 1999, pasal 78 ayat (3).
"Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar," pungkasnya dia. (*)
Kategori :
Terkait
Minggu 28-07-2024,18:26 WIB
Kapolres Hadiri Penutupan Pelatihan Pengamanan Pilkada dan Penangulangan Karhutla
Sabtu 27-07-2024,13:59 WIB
Pasang Spanduk Imbauan Karhutla, Pidana Penjara Jika Membakar Hutan
Jumat 26-07-2024,23:50 WIB
Sosialisasikan Prakondisi Hutan Lindung
Jumat 26-07-2024,22:38 WIB
Sambang Masyarakat, Bripka Asep Sampaikan Pesan Kamtibmas
Senin 22-07-2024,15:58 WIB
Alpian Maskoni Umumkan Pasangan Resmi, Mantan Sekda Pagar Alam Jadi Rekan
Terpopuler
Minggu 28-07-2024,15:02 WIB
12 Jam Dari Kota Bengkulu, Ternyata Tempat ini Simpan Wisata Memukau
Minggu 28-07-2024,10:01 WIB
Sejarah Tersembunyi Rejang Lebong, Dari Kejayaan Kerajaan Hingga Peninggalan Bersejarah, Simak Yuk!
Minggu 28-07-2024,07:59 WIB
Eksplorasi 6 Rumah Adat Unik di Indonesia: Menyelami Keberagaman Budaya yang Menakjubkan
Minggu 28-07-2024,23:05 WIB
Fakta Mengejutkan Dari Sejarah, Ternyata 6 Negara Ini Dahulunya Adalah Bagian Dari Indonesia!
Minggu 28-07-2024,06:58 WIB
Sunan Drajat: Menelusuri Jejak Sejarah dan Warisan Budaya di Lamongan
Terkini
Senin 29-07-2024,01:02 WIB
Misteri Legenda Bersejarah Gunung Kelud, Ternyata Ini Kisahnya!
Senin 29-07-2024,00:56 WIB
Keberanian dan Warisan Budaya: Mengungkap Sejarah Suku Bugis yang Menakjubkan
Senin 29-07-2024,00:03 WIB
Kerajaan Tumapel, Menelusuri Konflik dan Ambisi dalam Sejarah Nusantara
Minggu 28-07-2024,23:55 WIB
Menelusuri Keberagaman Budaya Suku Simalungun: Filosofi dan Tradisi yang Mencerminkan Kearifan Lokal
Minggu 28-07-2024,23:52 WIB