Kapolres Hadiri Penutupan Pelatihan Pengamanan Pilkada dan Penangulangan Karhutla

Minggu 28-07-2024,18:26 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Bodok

PAGARALAM,.PAGARALAMPOS,COM - Bertempat di kompleks Jakabaring Sport Center Palembang, Sabtu (27/7/2024), Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SIK MT menghadiri penutupan  pelatihan pengamanan pengawalan (Pamwal) VIP dan pelatihan penanganan kebakaran hutan, kebun dan lahan (karhutla).

Giat penutupan pelatihan tersebut dipimpin  Wakapolda Sumsel Brigjen M Zulkarnaen mewakili Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo.

Pada kesempatan pelatihan tersebut dibenarkan Kasie Humas Polres Pagar Alam AKP Mastoni. Peenutupan pelatihan dihadiri Kapolres jajaran, PJU Polda Sumsel, 

Yang diikuti sekitar 250 personel. Terdiri dari 200 Polri dan 50 TNI​​​. Juga melibatkan instruktur dari Manggala Agni.

BACA JUGA:Pasang Spanduk Imbauan Karhutla, Pidana Penjara Jika Membakar Hutan

"Latihan tersebut fokus terhadap pengamanan, pengawalan VIP sebagai kesiapan jelang Pilkada dan selain itu,.pelatihan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan," ucap dia kepada pagaralampos.com, Minggu (28/7/2024).

AKP Mastoni menyebutkan, dua pelatihan bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan personel.


Foto : Penutupan Pelatihan Pengamanan Pilkada dan Penaggulangan Karhutla-Kapolres Hadiri Penutupan Pelatihan Pengamanan Pilkada dan Penangulangan Karhutla-Humas Polres Pagar Alam

Hal ini sebagaimana arahan Wakapolda, bahwa sudah direncanakan kegiatannya oleh Polda Sumsel.

Yang nantinya, personel memiliki kemampuan dalam rangka Pamwal VIP melekat calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

BACA JUGA:Polres Pagar Alam Gelar Rakor Karhutla Lintas Sektoral untuk Antisipasi Musim Kemarau

Demikian pula setiap personel polri perlu memiliki kemampuan dan keahlian  dalam tugas penanggulangan kebakaran hutan, kebun dan lahan.

Terkhusus penaggulahgan Karhutla, bahwa Polres Pagar Alam telah menyebar dan melakukan pemasangan spanduk imbauan Karhutla ini berisi pesan larangan pembakaran hutan dan lahn. 

 

Larangan membuka areal perkebunan, pertanian dengan cara dibakar. Tidak membuang puntung rokok disembarang tempat.

Kategori :