Dan berakhir bermukim di wilayah Ogan Tengah yang menjadi marga Semidang Alun II Suku III, kini menjadi wilayah Semidang Aji.
Berdasarkan silsilah dan hikayat marga ini, mereka adalah keturunan dari Raden Cili Mangkusa atau R. Kasegeni, anak penguasa Bangkahulu yaitu Ratu Agung. Marga ini tersebar dari desa Ulak Pandan sampai ke Pandan Dulang.
Setelah itu, orang-orang Ogan pertama ini melakukan penyebaran hingga ke wilayah Muara Kuang (Ulakan) seiring dengan padatnya wilayah Ogan Ulu.
Dalam perjalanan waktu, wilayah Ogan Ulakan mengalami kedatangan baru baik dari wilayah Rambang, Palembang, dan Jawa. Contohnya, Desa Lubuk Rukam yang leluhurnya berasal dari Demak (Jawa), Desa Saung Naga Peninjauan dari Rambang Niru, Kelampadu dan Lubuk Batang dari Palembang.
BACA JUGA:Catatan Sejarahwan Belanda, Begini Sejarah Suku Daya KOMERING di Sumsel
Beberapa desa di Ogan ada yang datang dari wilayah Besemah seperti desa Panggal-panggal namun kedatangan mereka jauh lebih belakangan dan tidak sebanyak pemukim awal.
Seiring waktu, mereka berasimilasi dengan pemukim awal dan mengadopsi adat, kesenian, dan budaya Ogan.
Merunut kepada temuan arkeologis di Gua Harimau, salah satu peninggalan zaman purba di wilayah Sumatera Selatan, menunjukkan bahwa peradaban disekitar Sungai Ogan sudah berumur puluhan ribu tahun.
Bahkan diperkirakan telah ada sejak masa zaman es. Penghuni gua-gua purba ini, awalnya merupakan komunitas Ras Australomelanesoid.
BACA JUGA:Mengenal Keanekaragaman Suku di Sumatera Selatan, Ada Yang Tinggal Pinggir Sungai Hingga Perbukitan
Berdasarkan Buku Gua Harimau dan Perjalanan Panjang Peradaban OKU (2015), hubungan masyarakat di Gua Harimau dan pemukim-pemukim Ogan modern seperti Marga Aji masih belum ditemukan kaitan keturunan yang pasti mengingat rentang waktu di antaranya kedua peradaban sangatlah jauh.
Pada masyarakat Ogan terdapat beberapa struktur masyarakat antara lain punduk, dangau, talang, dusun, pasar, kute, dan marge.
Suku Ogan sendiri tidak memiliki dewan adat yang menaungi semua Suku Ogan dan masih terbatas pada dewan adat dusun dan marge sendiri. (*)