Yang membentuk sistem kepemimpinan adat yang dikenal dengan nama tuai kutai (tuêi kutêi, tui kutêi).
Komunitas Rejang memiliki hukum adatnya sendiri. Yang sering kali berbeda secara signifikan dengan aturan pemerintah dan juga norma-norma Islam.
Sekurang-kurangnya hingga 1970, para pemimpin adat telah lama kehilangan jabatan dan posisi absolut di masyarakat. Namun, mereka berhsil mempertahankan fungsinya sebagai hakim adat. (*)