Pemerintah Siapkan Bea Impor Tambahan untuk 7 Produk Komoditas, Ini Daftarnya!

Senin 08-07-2024,18:04 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerapkan bea impor tambahan untuk melindungi produk dalam negeri.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan bahwa ada tujuh komoditas impor yang akan dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).

Langkah ini diambil untuk mengatasi dampak negatif dari lonjakan impor yang mengancam industri lokal. “Kemarin ratas (rapat terbatas) yang dipimpin Pak Presiden kita putuskan ada tujuh item,” kata Zulkifli, dikutip dari Antara.

Daftar Produk yang Kena Bea Impor Tambahan

BACA JUGA:Terjangan Impor dan Rupiah Melemah, Industri Tekstil Indonesia Bangkit dengan Strategi Baru

Berikut adalah tujuh produk komoditas impor yang akan dikenai bea impor tambahan:

Tekstil dan Produk Tekstil (TPT)

Pakaian Jadi

Keramik

BACA JUGA:KWT RW 01 Kelurahan Burung Dinang Manfaatkan Lahan Pekarangan Rumah Untuk Menanam Sayuran

Elektronik

Kosmetik

Barang Tekstil Jadi

Alas Kaki

BACA JUGA:Tutorial Mudah: Inilah Cara Simpel Membagi Layar Laptop di Windows 10

Kategori :