Pimpinan dan anggota tinggi JI telah secara resmi menyatakan pembubaran organisasi mereka.
BACA JUGA:Situs Bebatuan Carahunge, Misteri Peradaban Dunia Kuno di Armenia
BACA JUGA:Crosser 125, Bebek Trail Baru yang Mirip Honda CT125 dengan Harga Jauh Lebih Terjangkau
Dalam deklarasi sikapnya, mereka mengakui kesalahan paradigma yang selama ini dianut dan menyatakan komitmennya untuk kembali sepenuhnya ke dalam kehidupan bermasyarakat di bawah NKRI.
Langkah-langkah konkret termasuk menjamin kurikulum yang bebas dari sikap tatharruf, mengadopsi paham Ahlussunnah wal Jamaah, serta konsistensi dalam menjalankan aturan hukum di Indonesia.
Kesimpulan
Langkah pembubaran JI oleh Densus 88 tidak hanya menandai keberhasilan dalam penanggulangan terorisme, tetapi juga mengingatkan kita akan pentingnya pemeliharaan keamanan dan kewaspadaan terhadap ideologi radikal.
BACA JUGA:Begini Penjelasan APM Terkait Kecelakaan Mobil Listrik BYD Seal
BACA JUGA:Transformasi Digitalisasi Bulog, Direktorat Utama Perum Bulog Ungkap Strategi Jangka Panjang
Sejarah baru ini menggambarkan komitmen keras negara dalam menjaga kedaulatan dan keamanan nasional, serta membangun masyarakat yang beradab dan maju. *