PAGARALAMPOS.COM - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengambil langkah tegas untuk mendukung industri dalam negeri dengan mendorong pemerintah untuk membatasi impor barang jadi melalui pengenaan bea masuk.
Langkah ini diambil untuk melindungi produsen lokal dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh impor berlebihan, terutama terhadap usaha-usaha kecil di Indonesia.
Eugenia Mardanugraha, Komisaris KPPU Sektor Ketahanan Pangan, menyatakan bahwa kebijakan ini penting untuk mempertahankan daya saing industri dalam negeri.
"Sikap KPPU membela produsen dalam negeri sehingga tidak terjadi dampak terutama untuk usaha-usaha kecil," ujarnya di Kantor KPPU, Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Pabrik Baterai Listrik Terbesar se ASEAN Resmi Beroperasi di RI
BACA JUGA:Dominasi Skutik Bongsor Bekas 150cc di Pasar Indonesia, Ini Dia Jenisnya!
Impor barang jadi telah menyebabkan beberapa sektor industri dalam negeri, seperti industri tekstil, mengalami tekanan besar.
Eugenia menjelaskan bahwa kebijakan bebas impor yang diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) telah menyebabkan banjirnya produk impor ke pasar Indonesia, merugikan produsen lokal.
Salah satu instrumen yang bisa digunakan untuk membatasi impor adalah Bea Masuk Anti-dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), yang dikelola oleh Kementerian Perdagangan.
KPPU telah aktif terlibat dalam perumusan kebijakan terkait penggunaan instrumen ini untuk melindungi industri dalam negeri.
BACA JUGA:Ternyata RI Diam-Diam Ekspor Minyak Mentah, Ini Dia Negara Tujuannya!
Dampak dari impor barang jadi telah dirasakan secara langsung oleh industri konveksi, yang terpaksa melakukan PHK terhadap karyawan mereka.
"Usaha-usaha besar mungkin dapat mengoptimalkan impor atau beralih ke sektor lain, tetapi usaha kecil dan menengah lebih rentan terhadap dampak impor yang tidak terkendali," jelas Eugenia.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, sebelumnya juga telah menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap industri dalam negeri dengan mengenakan bea masuk yang tinggi, mencapai 200 persen untuk barang-barang tertentu asal Cina.