PAGARALAMPOS.COM - Inspektur Jenderal Suharyono, Kapolda Sumatera Barat, mengklarifikasi kontroversi yang melibatkan 18 orang yang digiring ke Polsek Kuranji, Kota Padang, pada Ahad, 9 Juni 2024.
Dalam konferensi pers yang digelar pada 30 Juni 2024, Suharyono menegaskan bahwa tidak ada tindakan penyiksaan yang terjadi, melainkan hanya pelanggaran prosedur oleh anggota Sabhara Polda Sumbar.
Menurut Suharyono, pihaknya telah memeriksa secara mendalam tindakan yang dilakukan oleh anggota terhadap 18 orang tersebut.
Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan tidak termasuk dalam kategori penyiksaan, meskipun ada penggunaan alat keamanan berupa electric gun untuk mengendalikan situasi.
BACA JUGA:Suzuki APV, Mobil Keluarga Pilihan dengan Banyak Pilihan Varian, Segini Harganya!
BACA JUGA:Reformasi Tata Kelola Pelabuhan, KPK Ungkap Tumpang-Tindih Lembaga Tanpa Komando
Suharyono menjelaskan bahwa alat ini berbeda dengan setrum konvensional, hanya memiliki efek kejut yang digunakan dalam situasi tertentu.
Suharyono juga menegaskan bahwa insiden ini tidak ada kaitannya dengan kasus kematian Afif Maulana yang sedang diselidiki, yang ditemukan meninggal di bawah Jembatan Kuranji.
Sebanyak 17 anggota yang terlibat dalam pelanggaran prosedur telah ditahan di Propam Polda Sumbar untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Mereka ditempatkan di ruang khusus dan tidak diperbolehkan meninggalkan tempat tersebut.
BACA JUGA:Yamaha NMAX Turbo Menggunakan Teknologi Baru YECVT, Begini Respon Bengkel Umum dan Konsumen
BACA JUGA:Indonesia Menuju Negara Maju, Ini Visi 2045 dan Tantangan Perjalanan Panjang
Meskipun demikian, Kapolda Sumbar membuka peluang bagi pihak-pihak yang merasa ada bukti baru atau ingin melaporkan anggota yang terlibat untuk membawa masalah ini lebih lanjut.
"Silakan laporkan kepada kami jika masih ada bukti baru," tegas Suharyono.
Polda Sumbar juga menegaskan keterbukaannya kepada publik terkait penanganan kasus ini dan menjamin bahwa anggota yang melanggar prosedur akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku di kepolisian.