PAGARALAMPOS.COM - Pada Senin, 1 Juli 2024, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Suharso Monoarfa, mengungkapkan visi ambisius Indonesia untuk menjadi salah satu negara maju dengan ekonomi terbesar ke-5 di dunia pada tahun 2045.
Dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Suharso menyampaikan bahwa target ini dapat dicapai dengan pertumbuhan PDB mencapai US$ 9,8 triliun dan GNI per kapita mencapai US$ 30.300.
Selain itu, Indonesia juga diharapkan mampu keluar dari jebakan middle income sebelum tahun 2045.
Transformasi Ekonomi Menuju Kesejahteraan
BACA JUGA:Kejagung Pastikan Kasus Korupsi Timah Masih Diusut, Penyidikan Menuju Tahap Akhir
Suharso menjelaskan bahwa pencapaian ini akan didorong oleh peningkatan kontribusi sektor-sektor kunci, dengan PDB sektor maritim diperkirakan meningkat hingga 15,0%, sementara sektor manufaktur diharapkan tumbuh hingga 28,0%.
Transformasi ekonomi ini tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan ekonomi nasional tetapi juga diharapkan dapat mengurangi tingkat kemiskinan menjadi 0% dan meningkatkan jumlah masyarakat kelas menengah hingga sekitar 80%.
Penyusunan RUU RPJPN 2025-2045: Rencana untuk Masa Depan
Rencana ini tidak hanya merupakan ambisi semata, melainkan diatur secara detail dalam Rancangan Undang-undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RUU RPJPN) Tahun 2025-2045.
BACA JUGA:RI Belum Bisa Tinggalkan Batu Bara, Ini Dia Buktinya!
Menurut Suharso, RUU ini menjadi krusial karena menggantikan UU Nomor 7 Tahun 2007 tentang RPJPN Tahun 2005-2025 yang akan segera berakhir masa berlakunya.
RUU RPJPN 2025-2045 ini bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan pedoman utama bagi pembangunan nasional selama 20 tahun ke depan, menghadapi tantangan global yang tidak pasti termasuk masalah geopolitik yang kompleks.
Dokumen ini dirancang untuk memberikan arah yang komprehensif dan inklusif dalam setiap aspek pembangunan nasional, mencakup semua komponen bangsa Indonesia.
Tantangan dan Dinamika Global
BACA JUGA:Ancaman Dumping Keramik China, Kemendag Gencarkan Penyelidikan BMTP