PAGARALAMPOS.COM - Kamis (27/6) pagi, dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Pagar Alam dengan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Silampari di Bandara Atung Bungsu.
Perjanjian ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dalam bidang hukum antara kedua pihak, dengan fokus pada peningkatan pelayanan dan penegakan hukum yang lebih baik di sektor transportasi udara.
Acara penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Fajar Mufti, S.H., M.Hum., dan Kepala Kantor UPBU Silampari, Wachyu Setiawan, S.SiT.
Kehadiran mereka didampingi oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Adnan Farhansyah, S.H., serta para Jaksa Pengacara Negara dan jajaran Pejabat Bandar Udara Silampari.
BACA JUGA:219 Jama'ah Haji Asal Kota Pagaralam Dijadwalkan Tiba pada 30 Juni, Semua dalam Keadaan Baik
Penandatanganan perjanjian ini merupakan salah satu upaya strategis untuk menciptakan sinergi antara institusi hukum dan penyelenggara transportasi udara.
Kepala Kantor UPBU Silampari, Wachyu Setiawan, yang didampingi Kasatpel Bandara Atung Bungsu, Sastra Aminoto, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kejaksaan Negeri Pagar Alam atas kerja sama yang telah terjalin.
"Diharapkan ke depannya kerja sama ini akan terus berjalan guna memberikan pelayanan yang maksimal lagi," ujar Wachyu Setiawan.
Harapan besar disematkan pada kolaborasi ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan keamanan dan kepastian hukum di Bandara Atung Bungsu.
BACA JUGA:3 ASN BPN Pagar Alam Jadi Tahanan Jaksa, Kasus SHM di Hutan Lindung
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Fajar Mufti, mengapresiasi kepercayaan yang diberikan oleh Kantor UPBU Silampari dan menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Pagar Alam untuk memberikan kontribusi yang optimal dalam bidang hukum.
"Kejaksaan Negeri Pagar Alam mengapresiasi atas kepercayaan dari Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Silampari dan berkomitmen untuk berkontribusi serta berkolaborasi dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum, dan tindakan hukum lainnya," kata Fajar Mufti.
Fajar Mufti menambahkan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum demi terwujudnya penyelenggaraan transportasi udara yang handal, berdaya saing, dan memberikan nilai tambah dalam mendukung ketahanan nasional.
Kolaborasi ini tidak hanya sebatas penandatanganan perjanjian, tetapi juga mencakup implementasi konkret di lapangan untuk memastikan segala aspek hukum dalam operasional bandara berjalan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:Hari Ini, 101 Tahun Lalu, Momen Air Refueling Pertama Angkatan Udara AS