PAGARALAM, PAGARALAMPOS.COM - Setelah melalui proses cukup panjang melengkapi berkas perkara, akhirnya kasus penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan hutan lindung akhirnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tahap II perkara penerbitan SHM di Hutan Lindung oleh oknum ASN Badan Pertanahan Nasional (BPN) dibenarkan Kajari Pagar Alam Fajar Mufti SH Mhum melalui Kasi Pidsus Andi Purnomo SH.
"Hari ini berkas pekaranya lengkap, Tahap II sudah kita limpahkan ke JPU," ucap dia, Kamis (27/6/2024).
Dia menyebutkan adapun ke-tiga tersangka tersebut adalah BW, yang menjabat sebagai satgas fisik atau pengukur BPN pada tahun 2017 dan 2020 yang lalu.
BACA JUGA:Berkas Perkara SHM di Hutan Lindung Segera ke Pengadilan
Kemudian YG merupakan ketua satgas fisik pendaftaran Tanah sistematis (PTSL) dan yang terakhir NR sama sama menjabat sebagai ketua satgas fisik.
"Adapun modus yang mereka gunakan adalah pengalihan hak aset negara di kawasan hutlin melalui program pendaftaran PTSL," ucap Kasi Pidsus andi Pranomo.
Dirinya juga menambahkan bahwa hari ini proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).
Kemudian JPU melakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan selanjutnya penuntut umum Kejari Pagar Alam dalam satu Minggu ke depan akan melimpahkan ke pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Palembang.
BACA JUGA:Diduga Ada Lagi Puluhan SHM di Hutan Lindung, Begini Penjelasan Kejari Pagar Alam
"Secepatnya berkas dakwaannya kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diselidangkan," ucapnya.
Lanjutnya, jika saat ini ketiga tersangka berada di Lembaga permasyarakatan kelas III Pagar Alam.
"Selanjutnya untuk mempermudah proses persidangan ketiga tersangka akan di titipkan lapas Pakjo dan lapas merdeka yang berada di Kota Palembang Sumsel," ucapnya Andi Pranomo.
Sebelumnya disampaikan Kasi Intel Sosor Panggabean SH, bahwa penerbitan 4 dokuman SHM ini dilakukan melalui program PTSL.
BACA JUGA:Ada Sertifikat SHM di Hutan Lindung?