Panduan Lengkap: Cara Daftar PPDB Jakarta 2024 SMP dan SMA Jalur Zonasi, Cek Linknya Disini!

Selasa 25-06-2024,14:35 WIB
Reporter : Jukik
Editor : Almi

PAGARALAMPOS.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 melalui jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA telah resmi dibuka pada hari ini, Senin (24/6/2024). 

Proses pendaftaran dan pemilihan sekolah akan berlangsung dari tanggal 24 hingga 26 Juni 2024, dimulai dari pukul 08:00 pada hari pertama dan berakhir pukul 14:00 pada hari terakhir.

Aturan dan Persyaratan Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024

Jalur zonasi dalam PPDB Jakarta 2024 mendasarkan seleksi pada jarak tempat tinggal calon peserta didik ke sekolah yang dipilih.

Aturan ini telah diatur secara rinci dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 47/M/2023. Persyaratan khusus yang perlu diperhatikan antara lain:

BACA JUGA:Ini 5 Kampus Terbaik Yang Ada Di Sumatera Selatan, Bahkan Ada Yang Terluas Se-Asia Tenggara?

 

1. Domisili Berdasarkan Kartu Keluarga (KK):

   - Calon peserta didik harus memiliki KK yang diterbitkan setidaknya satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

   - Jika terdapat perubahan data KK yang tidak mengakibatkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi.

2. Perubahan Data KK:

BACA JUGA:Unggul, 5 Kampus Terbaik di Sumatera Selatan yang Masih Jadi Favorit Calon Maba

 

   - Perubahan data seperti penambahan atau pengurangan anggota keluarga harus disertai dengan KK lama atau surat keterangan kehilangan.

   - Jika perubahan data disebabkan oleh perpindahan domisili, KK yang baru harus menyertakan seluruh anggota keluarga yang tercantum pada KK tersebut.

Kategori :