PAGARALAMPOS.COM - Penyitaan ponsel Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menimbulkan kontroversi dan perdebatan publik yang intens.
Langkah ini dipandang oleh pihak KPK sebagai bagian dari upaya untuk mengumpulkan bukti terkait keberadaan dan aktivitas Harun Masiku, seorang buronan dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR.
Menurut Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik KPK, penyitaan ponsel tidak dilakukan tanpa dasar yang kuat.
Yudi menjelaskan bahwa setiap tindakan penyitaan barang bukti, termasuk ponsel, tidak akan dilakukan jika tidak ada informasi penting yang bisa diperoleh dari barang bukti tersebut.
BACA JUGA:Polri Bangun Tower Repeater di Perbatasan RI-Timor Leste, Tujuannya Seperti Ini
Informasi tersebut dapat berupa pesan teks, percakapan suara, gambar, video, atau berbagai bentuk komunikasi elektronik lainnya yang relevan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Konteks Penyitaan Ponsel Hasto Kristiyanto
Harun Masiku, mantan kader PDI-P, menjadi fokus utama KPK setelah terlibat dalam kasus suap yang menyeret nama-nama penting seperti Wahyu Setiawan dan Saeful Bahri.
Meskipun Wahyu, Saeful, dan Agustiani Tio Fridelina telah divonis bersalah, Harun Masiku berhasil lolos dari penangkapan pada Januari 2020 dan masih dalam status buron.
BACA JUGA:Tokopedia Diakuisisi TikTok dan Kontroversi PHK, Apa yang Terjadi?
Reaksi dan Tanggapan dari Pihak Terkait
Pihak Hasto Kristiyanto dan beberapa politisi PDI-P menyatakan keberatan atas penyitaan ponsel tersebut.
Mereka menganggap tindakan KPK sebagai tindakan yang berlebihan dan tidak proporsional dalam konteks penegakan hukum.
Namun, KPK telah menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses hukum yang sah untuk memperoleh bukti terkait perkara yang sedang diusut.