BACA JUGA:Kapolri: Idul Adha Momentum Jaga Toleransi dan Persatuan
Tumpukan uang ini terlihat sangat besar. Polisi juga terlihat mengantre para penyerang dengan duduk di tanah.
Foto : Upal.-Gagalkan Peredaran Upal Rp.22 M, Ternyata Akan Diedarkan Saat Idul Adha-Tvonenews
Sepertinya polisi juga sedang menyelidiki pelakunya. Selain itu, terlihat beberapa tas yang kemungkinan berisi bungkusan uang palsu.
Kombes Ade juga membenarkan bahwa dana palsu puluhan miliar itu belum disalurkan ke masyarakat.
“Kita patut bersyukur kejadian ini diketahui dan tidak sempat menyebar ke masyarakat,” ucap dia.
Polisi saat ini terus menyelidiki apakah uang kertas palsu itu beredar di Jakarta atau di luar daerah.
BACA JUGA:Gelar Binrohtal Sambut Hari Bhayangkara, Kapolres : Tingkatkan Ketaqwaan Disela Jalankan Tugas Polri
Mereka ditangkap di Jalan Slensen Raya No 3 RT 1/RW 8, Surensen, Kembangan, Jakarta Barat,” katanya.
Kombes Ade menjelaskan, pelaku ingin mengedarkan uang palsu puluhan miliar di hari raya Idul Fitri.
“Uang palsu itu akan dibagikan saat Idul Adha,” kata Ade.
Dia mengatakan, ketiganya dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pembuatan dan peredaran uang palsu. Dia terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
BACA JUGA:Korlantas Polri Buat Rancangan Peraturan TAA Untuk Kurangi Fatalitas Korban Lalin
Belakangan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, antara lain mesin hitung uang, mesin pemotong uang, dan mesin cetak.
Selain uang palsu senilai miliaran rupee, polisi juga menyita mesin hitung dan mesin pemotong uang.
“Juga mesin GTO atau mesin cetak. “Kemudian ada beberapa warna cetakan yang berwarna-warni,” kata Kombes Ade (*).