PAGARALAMPOS.COM - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa telah mengungkapkan adanya penggunaan yang tidak semestinya terhadap anggaran yang seharusnya digunakan untuk pengentasan stunting dan implementasi revolusi mental.
Dalam sebuah rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, dia membeberkan bahwa dana yang seharusnya bersentuhan langsung dengan perbaikan kualitas hidup masyarakat malah dialihkan untuk tujuan yang tidak relevan.
Pada tahun 2019, anggaran untuk pengentasan stunting telah dipatok sebesar Rp 25,4 triliun.
Angka ini meningkat secara signifikan menjadi Rp 57,6 triliun di tahun 2024, dengan harapan dapat mengurangi prevalensi stunting di Indonesia.
BACA JUGA:Presiden Finlandia Akan Akui Negara Palestina, Begini Keterangan Menlu Indonesia Retno Marsudi!
Namun, realitas yang dihadapi Suharso jauh dari harapan.
"Saya melihat di aplikasi KRISNA bahwa anggaran yang seharusnya untuk stunting ternyata digunakan untuk perbaikan pagar puskesmas," ujar Suharso dengan nada kecewa.
Ini menunjukkan bahwa implementasi program tidak berjalan sesuai rencana yang telah disusun, menghasilkan ketidakcocokan antara tujuan yang ditetapkan dan realisasi lapangan.
Lebih lanjut, Suharso juga menyoroti kasus serupa dalam penggunaan dana revolusi mental.
BACA JUGA: Bareskrim Menolak Laporan dari Staf Hasto PDIP Mengenai Penyitaan HP oleh Penyidik KPK, Ada Apa?
Anggaran yang seharusnya membangun kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya kesehatan mental justru dialihkan untuk membeli motor trail.
"Saya telusuri dari atas sampai bawah, dan hasilnya sungguh mengejutkan bahwa ini digunakan untuk membeli motor trail," tambahnya dengan ekspresi heran.
Ketidaksesuaian ini bukan hanya menimbulkan kekecewaan dalam penyelenggaraan program pemerintah, tetapi juga menggugah pertanyaan tentang efektivitas dan akuntabilitas dana publik yang begitu besar.
Masyarakat pun semakin merasa dirugikan karena dana yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan malah digunakan untuk kepentingan yang tidak terkait langsung dengan tujuan program.
BACA JUGA:Dishub Bengkulu Tegaskan, Dokumen Andalalin Hanya Kajian Teknis, Bukan Izin Langsung