Perubahan terbaru, yaitu Permendag Nomor 8 Tahun 2024, mencerminkan respons dari Zulhas terhadap desakan yang semakin meningkat dari PMI yang terdampak langsung oleh kebijakan ini.
Zulhas, yang juga merupakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus memperhatikan kepentingan TKI sebagai bagian dari kebijakan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Pada akhir tahun 2023, ada laporan bahwa ratusan kontainer barang milik PMI terjebak di beberapa pelabuhan di Indonesia, termasuk Semarang dan Surabaya, menggambarkan dampak langsung dari ketidakjelasan dalam kebijakan impor yang ada.
Meskipun revisi Permendag ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan memperlancar impor barang, implementasinya ternyata menemui banyak kendala.
Masyarakat dan anggota DPR RI berharap agar pemerintah segera menemukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini tanpa mengorbankan kepentingan PMI yang bekerja keras untuk mengirimkan barang-barang mereka ke tanah air.
Sebagai kebijakan yang sangat mempengaruhi sektor perdagangan dan kesejahteraan pekerja migran, implementasi Permendag 8 Tahun 2024 menjadi ujian bagi pemerintah dalam memastikan bahwa kebijakan yang dibuat tidak hanya efektif tetapi juga dapat dijalankan dengan lancar tanpa menimbulkan hambatan yang tidak perlu. *