"Tanpa Pertek, kita akan terus kebobolan dengan impor barang-barang yang nantinya dilegalkan," jelas Danang, mengisyaratkan bahwa ketiadaan aturan ini bisa mengancam kelangsungan industri tekstil nasional.
Perdebatan tentang dampak Permendag 8/2024 tidak hanya berhenti di tingkat kebijakan, tetapi juga berimplikasi langsung pada lapangan pekerjaan.
Sejumlah pekerja industri tekstil yang berada di garis depan produksi merasa paling terdampak.
"Saya sudah bekerja di sini selama 10 tahun, tapi sekarang harus di-PHK karena pesanan menurun drastis," kata Siti, salah seorang buruh pabrik tekstil yang baru saja kehilangan pekerjaannya.
BACA JUGA:Tekan Inflasi, Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok, Disperindagkop Geber Operasi Pasar Murah
Di sisi lain, pemerintah menyatakan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan industri dalam negeri dan kebutuhan akan barang impor yang mendukung pasar domestik.
Meskipun begitu, Menteri Perindustrian juga mengakui bahwa perlu adanya penyesuaian kebijakan yang lebih baik untuk menjamin kelangsungan industri tekstil tanah air.
Secara keseluruhan, kontroversi seputar Permendag 8/2024 masih menjadi perdebatan hangat di kalangan pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
Dengan dampak yang begitu signifikan terhadap lapangan kerja dan keberlangsungan industri, keputusan mengenai kebijakan impor tekstil akan terus menjadi fokus perhatian dalam waktu yang akan datang. *