Dampak Permendag 8/2024, Banyak PHK di Industri Tekstil, Ini Tanggapan Permendag!

Jumat 14-06-2024,21:59 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

PAGARALAMPOS.COM - Industri tekstil Indonesia menghadapi tantangan serius sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor pada tanggal 17 Mei 2024.

Kebijakan ini telah menjadi titik kontroversi yang meruncing dengan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor ini, yang mencapai angka yang mengkhawatirkan.

Menurut laporan terbaru dari Kementerian Perindustrian, sebanyak 13.800 pekerja di industri tekstil telah terkena dampak PHK sejak awal tahun 2024.

Ini menjadi sorotan utama dalam Rapat Kerja (Raker) antara Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, atau yang akrab disapa Zulhas, dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

BACA JUGA:Mempererat Sinergitas, Polres Pagar Alam dan Elemen Masyarakat Bersatu dalam Hari Bhayangkara ke-78

Zulhas, dalam pertemuan tersebut, menegaskan bahwa kinerja buruk industri tekstil tidak semata-mata disebabkan oleh Permendag 8/2024.

Ia menyatakan bahwa aturan tersebut masih mencantumkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian sebagai pertimbangan dalam pengaturan impor tekstil dan produk tekstil (TPT).

"Jangan salahkan Permendag 8/2024 secara langsung atas tutupnya pabrik-pabrik tekstil," ungkap Zulhas dengan tegas.

Namun demikian, banyak pihak industri merasa bahwa kebijakan ini memberikan dampak yang signifikan terhadap industri domestik.

BACA JUGA:Kreativitas di Tengah Masyarakat Pagaralam, Sablon Baju Warnai Pasar Malam di Kota Pagaralam

Nandi Herdiaman, Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung, mengkritik keras kebijakan ini karena memperkuat arus masuk produk impor yang bersaing langsung dengan produk dalam negeri.

"Permendag 8 memudahkan impor produk jadi ke Indonesia, yang mengakibatkan penurunan permintaan terhadap produk-produk lokal," ungkap Nandi.

Pendapat serupa juga disuarakan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana.

Danang menyatakan kebutuhan akan revisi Permendag 8/2024 dengan mempertahankan aturan Pertek yang telah terbukti efektif dalam mengatur arus masuk barang impor.

BACA JUGA:BPBD Kota Pagaralam Menggelar Rakor Stakeholder Internal dan Eksternal, untuk Sinergi Penanggulan Bencana

Kategori :