JAKARTA, PAGARAPAMPOS.COM - Korlantas Polri memperkenalkan aplikasi baru sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dilengkapi teknologi pengenalan wajah.
Inovasi ini diumumkan oleh Diregident Korlantas Polri Brigjen Pol. R. Slamet usai Rapat Kerja Teknis Fungsi Transportasi (Lakernis) Tahun 2024 yang digelar di Alana Hotel & Hotel, Yogyakarta, pada Rabu (12/6/2024).
“Ada beberapa aplikasi soft-launch terkait ETLE FR (facial recognition),” kata Slamet.
Dengan menggunakan teknologi ini, ETLE tidak hanya dapat menyasar pelanggaran kendaraan, tetapi juga mengidentifikasi pengemudi yang melanggar peraturan lalu lintas.
BACA JUGA:Kehadiran ETLE Dengan Teknologi AI Berdampak pada permohonan Pelat Nomor Aksesoris
“Selama ini ETLE hanya menindak pelanggaran kendaraan terhadap kendaraan. Namun, kita harus bisa mendeteksi atau menindak pelanggaran yang dilakukan pengemudi, sesuai arahan Kapolres dan Kakollantas. ' dia berkata.
Selain teknologi pengenalan wajah, Corlantas Poli juga memperkenalkan inovasi baru: merekam kondisi lalu lintas.
Teknologi inovatif ini memberikan poin untuk pelanggaran lalu lintas, yang menentukan cakupan pelanggaran dan tindakan yang diambil.
BACA JUGA:Pelanggaran ETLE Meningkat 15,9% Selama Libur Lebaran 2024
“Di masa depan, kami berencana untuk melakukan soft-deploy catatan prioritas lalu lintas. “Jika ada pelanggaran akan ditambah poin atas tindakan itu,” ujarnya.
Pada kategori ringan, sedang, dan berat, pengemudi sendiri akan mendapat poin
Penerapan sistem poin ini memungkinkan pemberian sanksi. Sampai pencabutan
"Seperti yang disarankan nanti. Jika ada yang salah dengan perilaku mengemudi Anda, SIM Anda bisa dicabut," pungkasnya.(*)