Pemkot PGA

Bubarkan Balap Liar, Kasat Lantas : Motornya Kita Kandangkan Satu Bulan

Bubarkan Balap Liar, Kasat Lantas : Motornya Kita Kandangkan Satu Bulan

Foto : Anggota Satlantas Polres Pagar Alam amankan motor usai bubarkan Balap Liar di kawasan Simpang Tanjung Aro.--ist

PAGARALAMPOS.COM – Aksi balap liar masih terjadi di wilayah Pagar Alam. Jumat malam (16/1/2026) sekira pukul 23.00 WIB, Polres Pagar Alam mendapat aduan masyarakat adanya kebut kebutan yang dilakukan kelompok pemuda ditindaklanjuti. 

Informasi yang dihimpun pagaralampos.com, respon cepat Polres Pagar Alam tersebut dengan menerjunkan tim gabungan anggota Polsek Pagar Alam Utara dan Patroli KTL Satlantas langsung ke lokasi Simpang Empat Tanjung Aro, Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam. 

Kapolres Pagar Alam AKB Januar Kencana Setia Persada SIK melalui Kapolsek Pagar Alam Utara AKP Ramdani mengatakan, mendapat aduan masyarakat anggota langsung menuju ke lokasi. 

"Ya, kita langsung tindakan lanjut laporan tersebut. karena balap liar yang dilakukan sekelompok pemuda tersebut mengganggu pengendara yang melintas," ungkap AKP Ramdani.

BACA JUGA:Respon Cepat Satlantas Polres Pagar Alam Cegah Aksi Balap Liar

BACA JUGA:Polres Pagaralam Gencarkan Patroli Malam, Cegah Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

Dia juga menyebutkan, masyarakat setempat sudah merasa resah dengan adanya aksi balapan. "Suara bising motor yang menggunakan knalpot brong serta resiko mengakibatkan rawan kecelakaan lalu lintas," katanya.

Ditambahkan Kasat Lantas AKP Herman R SH, dia menyampaikan anggota Patroli KTL yang berada di lokasi langsung melakukan penertiban dan penindakan kepada sejumlah pemuda di lokasi. 

"Anggota kita berhasil mengamankan sejumlah R2 Motor, tidak hanya itu pelaku balap liar kendaraan terbut dilakukan penilangan dan diamankan ke Mapolres Pagar Alam." imbuhnya.

Terkait aksi balap liar ini, lanjut AKP Herman, pihak akan terus melakukan sosialisi ke masyarakat. Tidak hanya itu, juga meningkatkan giat patroli rutin antisipasi dan penegakan hukum dengan penilangan terhadap pelaku balap liar ini.

"Yang jelas, pelaku balap liar dipastikan ditindak tegas sementara motor kita kandangkan satu bulan di Mapolres Pagar Alam  tindakan ini agar memberikan efek jera yang bersangkutan," pungkasnya.

BACA JUGA:Gencarkan Patroli Malam, IPTU Andi Wijaya : Cegah Balap Liar dan Jaga Kamtibmas

BACA JUGA:Polres Pagar Alam Gelar KRYD, Bubarkan Balap Liar dan Temuan Miras Dijual Bebas

Sementara itu, Kasi Humas IPTU Mansyur SH mengatakan, jalan raya adalah fasilitas umum bukan lintasan untuk aksi balapan yang membahayakan nyawa sendiri maupun pengguna jalan lain.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait