PAGARALAMPOS.COM - Pada hari ini, sebuah keputusan penting telah diambil oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang menimbulkan dampak yang cukup besar di kalangan petani.
Kebijakan baru yang dikeluarkan menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras, serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras.
Perubahan ini, yang diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 4 tahun 2024 dan Nomor 5 tahun 2024, menggeser HPP beras menjadi Rp6.000/kg.
Namun, respons terhadap keputusan ini tidak seperti yang diharapkan.
BACA JUGA:Mon Wed Fri Tues Thurs Sat, Pernikahan dan Cinta Segitiga
BACA JUGA:KKB Kembali Meneror, Sopir Angkot Ditembak Mati Lalu Mobilnya Dibakar
Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih, menyampaikan pandangannya bahwa keputusan ini datang di waktu yang kurang tepat.
Dia menegaskan bahwa saat ini adalah periode pasca musim panen utama, dan mendekati masuknya musim panen kedua atau gadu, serta menjelang akhir tahun, panen ketiga atau paceklik.
Dalam situasi ini, keputusan tersebut dianggap tidak efektif dalam melindungi petani.
Menurut Henry, kebijakan ini mungkin memberikan keuntungan bagi produsen dan pedagang besar, namun merugikan produsen kecil yang terpaksa menjual gabah dengan harga rendah selama musim panen utama.
BACA JUGA:Ian Maatsen Berpeluang Kembali Dipanggil Timnas Belanda
Dia menyoroti perlunya kebijakan pemerintah yang mempertimbangkan dampak terhadap semua pihak yang terlibat dalam rantai pasok pangan, termasuk produsen kecil.
Pentingnya perlindungan dan pemberdayaan petani disoroti oleh Henry, yang menyebut bahwa kebijakan harga yang adil, insentif untuk meningkatkan produktivitas, dan akses yang lebih baik ke pasar adalah langkah-langkah yang diperlukan.
Dia juga menyoroti ketidakseimbangan antara HPP gabah dan HET beras, terutama untuk beras premium, yang menunjukkan kurangnya koordinasi dalam kebijakan harga antara berbagai komoditas pangan.