PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Indonesia melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi mengumumkan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium.
Kenaikan ini ditetapkan melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan harga dengan kondisi pasar saat ini serta menjaga stabilitas harga pangan.
Rincian Kenaikan HET Berdasarkan Wilayah
BACA JUGA:Kekhawatiran Ormas Mengelola Tambang, Potensi Pelanggaran HAM dan Konflik Lingkungan
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa penetapan HET beras ini dilakukan setelah melalui berbagai diskusi dan masukan dari pemangku kepentingan.
HET beras diatur berdasarkan wilayah untuk mencerminkan perbedaan biaya distribusi dan produksi di berbagai daerah. Berikut adalah rincian HET beras baru:
Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan: Beras medium Rp 12.500 per kg, beras premium Rp 14.900 per kg.
Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung: Beras medium Rp 13.100 per kg, beras premium Rp 15.400 per kg.
BACA JUGA:Sinergi Bapanas-Bulog Sukses Jaga Harga dan Pasokan Pangan Jelang Iduladha
Bali dan Nusa Tenggara Barat: Beras medium Rp 12.500 per kg, beras premium Rp 14.900 per kg.
Nusa Tenggara Timur: Beras medium Rp 13.100 per kg, beras premium Rp 15.400 per kg.
Sulawesi: Beras medium Rp 12.500 per kg, beras premium Rp 14.900 per kg.
Kalimantan: Beras medium Rp 13.100 per kg, beras premium Rp 15.400 per kg.
BACA JUGA:KPU Pagar Alam Tingkatkan Kapasitas Operator, untuk Memastikan Data Pemilih yang Akurat