PAGARALAMPOS.COM - Pemilihan presiden melalui MPR kembali menjadi sorotan usai Amien Rais, mantan Ketua MPR RI, mengungkit wacana amendemen UUD 1945 untuk mengubah sistem pemilihan presiden.
Hal ini memicu beragam tanggapan dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI Irwan Fecho dari Partai Demokrat.
Menanggapi omongan Amien Rais, Irwan Fecho menilai bahwa pembicaraan tentang amendemen UUD pada saat ini tidak tepat secara waktu.
Menurutnya, hal tersebut dapat memperburuk polarisasi politik di masyarakat.
BACA JUGA:Antisipasi Kerusuhan Pilkada, Polres Pagaralam Menggelar Simulasi Pengendalian Massa
Dalam pandangannya, energi politik bangsa seharusnya difokuskan pada implementasi program-program pemerintahan yang baru, bukan pada perubahan konstitusional yang mendasar.
Amien Rais, yang sebelumnya mendukung pemilihan langsung presiden, kini menyatakan kesepakatannya untuk mengembalikan sistem pemilihan presiden ke MPR.
Alasannya, perubahan tersebut dianggapnya sebagai solusi untuk menekan praktik politik uang yang semakin merajalela dalam pemilihan presiden langsung.
Pada masa lalu, Amien Rais mengaku naif ketika mendukung perubahan sistem pemilihan presiden dari tidak langsung menjadi langsung.
Dia menyatakan bahwa pada saat itu, penghitungan mereka di MPR dianggap agak naif, sehingga keputusan untuk melucuti kekuasaan MPR sebagai lembaga tertinggi dalam pemilihan presiden dianggap sebagai kesalahan yang harusnya tidak dilakukan.
Namun, pandangan Amien Rais tentang kembalinya pemilihan presiden melalui MPR menimbulkan kontroversi.
Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa langkah ini dapat mengganggu konsolidasi demokrasi yang sudah berlangsung, serta membawa dampak negatif terhadap stabilitas politik di Indonesia.
Kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi dan akuntabilitas presiden terpilih.
BACA JUGA:Pagaralam Meraih Prestasi Gemilang, Kota Terhormat dengan Penghargaan WTP