Sengketa Penundaan Impor Bahan Peledak, Ini Pandangan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan!

Senin 03-06-2024,22:14 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

PAGARALAMPOS.COM - Sengketa penundaan impor bahan peledak yang menimpa PT Pindad (Persero) telah diselesaikan dengan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.

Belum ada konsensus mengenai penyebab keterlambatan impor  di pelabuhan.

Bahan peledak sangat penting bagi industri pertahanan, sehingga penundaan ini memicu perdebatan mengenai proses persetujuan dan koordinasi antarlembaga.

Berdasarkan informasi Kementerian Perindustrian yang disampaikan melalui Juru Bicara Febri Hendry Antoni Arif, hasil penelusuran  Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAs) menunjukkan bahwa Pemeriksaan Teknis (Pertek)  impor bahan peledak dari PT tidak ada aplikasi.

BACA JUGA:Dragon Ball Super Super Hero, Animasi Seru Pemantik Nostalgia

BACA JUGA:Pasangan Calon Terbaru Mengguncang Pilkada Sumsel, Eddy Santana Gandeng Andi Asmara

Pindad (Persero) dijadwalkan mendaftar di SIINA pada  Maret-April 2024.

Hal ini merupakan reaksi atas dugaan merosotnya impor akibat keterlambatan Kementerian Perindustrian dalam mengumumkan Pertec.

Namun, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau  akrab disapa Zulhas menanggapi keluhan Direktur Utama dan Dirjen PT Pindad (Persero) Abraham Moses yang menyebut impor bahan peledak sudah lama tertahan  di pelabuhan.

Zulhas mengungkapkan, meski barang sudah tiba sejak Maret, namun izin impor (PI) baru keluar pada April 2024.

BACA JUGA:Bambang Susantono Mendapat Penugasan Baru Setelah Mengundurkan Diri Sebagai Kepala Otorita IKN

BACA JUGA:Kementerian Perdagangan Indonesia Menanggapi Penyelidikan Uni Eropa Terhadap Impor Biodiesel

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas proses perizinan impor yang diawasi oleh Departemen Perdagangan.

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah persoalan koordinasi antar kementerian.

Pak Febri dari Kementerian Perindustrian menekankan bahwa  Kementerian Perdagangan, bukan  Kementerian Perindustrian, yang harus bertanggung jawab atas perizinan impor bahan peledak.

Kategori :