Pengurangan Jumlah TPS, Antara Efisiensi dan Aksesibilitas di Pagararam Pilkada 2024

Senin 03-06-2024,20:32 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

“Maksimal 400-600 DPT dan hanya bisa dilakukan di  Kecamatan Pagalaram Utara dan Pagalaram Selatan,” ujarnya.

BACA JUGA:Dinsos Kota Pagaralam Raih Prestasi Gemilang, Indeks Kepuasan Masyarakat Tembus 80,43!

BACA JUGA:Gebyar Tari Erai-erai Masal Memukau Ratusan Anak PAUD di Kabupaten Lahat

Untuk wilayah Dempo, penggabungan TPS merupakan hal yang mustahil karena pertimbangan jarak dan geografis.

“Itu tentu menjadi pertimbangan,” tambah Verdianshah.

Keputusan pengurangan jumlah TPS  diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas  Pilkada Kota Pagararam 2024 tanpa mengurangi aksesibilitas bagi seluruh pemilih di wilayah tersebut.

Perubahan ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan dan tantangan.

BACA JUGA:ASN Purna Tugas Pemkot Pagaralam Diberikan Penghargaan dan Tunjangan Hari Tua

BACA JUGA:Film Deadpool, Petualangan Kocak 2 Pahlawan MCU Sekaligus

Bagaimana KPU  memastikan  proses penggabungan TPS berjalan lancar?

Apakah penyesuaian ini akan mempengaruhi jumlah pemilih?

Dan apakah pemerintah daerah dapat menghindari pembatasan geografis yang menghambat penggabungan TPS?

Bagaimana cara mengatasinya?

BACA JUGA:Satgas Puter Pulau Deli Amankan Kapal Pengebom Ikan Ilegal

BACA JUGA:Pujj Serangan Hamas, Ayatollah Ali : Isrsel Sedang Menuju Kehancuran

Bersama-sama mencari solusi terbaik yang tidak hanya menjamin efisiensi proses pemilu, namun juga mempertimbangkan kebutuhan dan hak partisipasi setiap pemilih.

Kategori :