PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bahwa utang pemerintah kepada para pengusaha terkait program satu harga minyak goreng atau rafaksi akan segera dibayar.
Jumlah utang yang mencapai Rp 474 miliar ini telah melalui proses verifikasi yang ketat dan berkas hasil verifikasinya telah diserahkan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Hal ini dikatakan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/5/2024).
"Rafaksi sudah masuk ke BPDPKS, iya tinggal pencairan," kata Isy.
BACA JUGA:Mangkir Dua Kali, Bos Sriwijaya Air Terancam Dipanggil Paksa oleh Kejagung
Ia menegaskan bahwa jumlah utang sebesar Rp 474 miliar ini sudah sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Succofindo, berbeda dari klaim yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) sebesar Rp 344 miliar.
Perbedaan Klaim dan Verifikasi
Menanggapi perbedaan angka antara hasil verifikasi pemerintah dan klaim APRINDO, Isy Karim menegaskan bahwa peritel harus dapat membuktikan dasar atau bukti dari nilai utang yang mereka ajukan.
"APRINDO kan klaim, klaim juga harus dibuktikan juga dengan bukti-bukti," jelas Isy.
BACA JUGA:PKB Pagaralam Siap Menangkan Hj Hepy Safriani di Pilkada 2024
Meskipun verifikasi sudah rampung, Isy tidak memberikan tanggal pasti kapan dana rafaksi bisa dibayarkan kepada para pengusaha.
Ia meminta semua pihak bersabar menunggu karena berkas hasil verifikasi baru saja masuk ke BPDPKS pekan ini.
"Baru minggu ini, kita tunggu aja. Kan kemarin di Ombudsman sudah sampai Pak dirutnya, 'kami sudah terima suratnya. Moga-moga nanti diproses," imbuhnya.
Sejarah Utang dan Upaya Penyelesaian
BACA JUGA:Jaga Integritas, Profesionalitas Pilkada di Kota Pagaralam secara Demokratis