"Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi, kasus ini tidak ada kaitannya dengan PT Sriwijaya Air selaku entitas bisnis yang berbeda," kata Corporate Communication Sriwijaya Air Group, Zaidan Ramli, dalam keterangan resmi pada Selasa (30/4).
Deretan Tersangka dan Besaran Kerugian Negara
Selain Hendry dan Fandy, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah ini.
Tersangkanya termasuk Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Harvey Moeis yang bertindak sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
BACA JUGA:Besemah Expo ke-XX, Memperkuat Inovasi Pelaku Usaha dalam Mewujudkan Pagaralam Maju
Kasus ini menjadi perhatian besar karena kerugian keuangan negara yang sangat besar.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian mencapai Rp300,003 triliun.
Rinciannya meliputi kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal kepada mitra sebesar Rp26,649 triliun, serta kerusakan ekologis yang diestimasi sebesar Rp271,6 triliun.
Konteks Kasus Korupsi di Indonesia
BACA JUGA:Pagaralam Mengambil Sikap Melawan Korupsi, Meningkatkan Kesadaran, Memerangi Pungli, dan Gratifikasi
Kasus korupsi tata niaga timah ini menambah deretan panjang skandal korupsi yang merugikan negara dengan nilai fantastis.
Ini menunjukkan bahwa meskipun upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan, tantangan dalam menegakkan hukum tetap besar, terutama ketika melibatkan tokoh-tokoh bisnis berpengaruh.
Upaya Penegakan Hukum
Kejagung berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dengan adil dan tegas.
BACA JUGA:Misteri Dibalik Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Vina, Tersangka Tak Terlibat?
Langkah pemanggilan paksa terhadap Hendry Lie, jika diperlukan, menunjukkan ketegasan institusi hukum dalam menghadapi ketidakkooperatifan tersangka.