PAGARALAMPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengancam akan menjemput paksa bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, jika ia terus mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
Ancaman ini dilontarkan setelah Hendry, yang telah dua kali absen dari panggilan penyidik, tetap tidak menunjukkan itikad kooperatif.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, menegaskan bahwa langkah tegas akan diambil jika Hendry kembali mangkir dari panggilan ketiga.
"Terhadap tersangka HL, nanti kita tunggu. Yang jelas kita sudah lakukan pemanggilan. dua kali," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (29/5).
BACA JUGA:PKB Pagaralam Siap Menangkan Hj Hepy Safriani di Pilkada 2024
Ia menambahkan bahwa jika Hendry tidak memenuhi panggilan ketiga, penyidik akan mengambil langkah pemanggilan paksa.
Kasus Korupsi Timah dan Peran Hendry Lie
Hendry Lie, sebagai Beneficiary Owner dari PT TIN, bersama adiknya Fandy Lingga yang menjabat sebagai Marketing PT TIN, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.
Mereka diduga terlibat dalam pengondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah dengan mendirikan dua perusahaan boneka untuk memfasilitasi aktivitas tambang yang tampak sah.
BACA JUGA:Jaga Integritas, Profesionalitas Pilkada di Kota Pagaralam secara Demokratis
Penyidik Kejagung, meskipun telah menetapkan status tersangka, belum menahan Hendry Lie dengan alasan kesehatan.
Langkah ini menimbulkan pertanyaan tentang penegakan hukum yang efektif dalam menangani kasus-kasus korupsi besar di Indonesia.
Respons Sriwijaya Air
Sriwijaya Air, tempat Hendry Lie menjabat sebagai bos, dengan tegas menyatakan bahwa perusahaan tidak terlibat dalam kasus yang diusut oleh Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:Perkuat Kapasitas dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU Geber Penguatan Kelembagaan PPS