Pemerintah Akan Mencairkan Gaji ke-13 untuk PNS dan TNI-Polri Mulai 3 Juni 2024

Selasa 28-05-2024,10:35 WIB
Reporter : Jukik
Editor : Almi

   - Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296.

BACA JUGA: Keseragaman Hak Antara PNS dan PPPK, Perubahan Mendasar dalam Administrasi Negara, Ini Penjelasannya!

2. Tunjangan Keluarga

   Tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan suami/istri dan tunjangan anak, yang diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besarannya adalah 5% dari gaji pokok untuk tunjangan suami/istri dan 2% dari gaji pokok per anak (maksimal tiga anak).

3.Tunjangan Pangan/Makan

   Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022, tunjangan pangan untuk PNS golongan I dan II adalah Rp 35 ribu per hari, golongan III Rp 37 ribu per hari, dan golongan IV Rp 41 ribu per hari. 

BACA JUGA:Dibalik Gaji Tinggi, Ternyata TKI Korea Selatan Alami Masalah Menyimpan Uang, Begini Faktanya!

Untuk TNI/Polri, tunjangan ini ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.

4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum.

   Tunjangan ini diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.

5. Tunjangan Kinerja

   Tunjangan kinerja diatur oleh Peraturan Presiden yang mengatur pemberian tunjangan kinerja pada masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

BACA JUGA:Kementerian Keuangan Umumkan THR dan Gaji ke-13 untuk PNS dan ASN Tahun 2024

- Rekomendasi dan Imbauan

Pemerintah mengimbau kepada seluruh penerima gaji ke-13 untuk menggunakan dana tersebut dengan bijak dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak jelas mengenai pencairan gaji ke-13. 

Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan memastikan bahwa informasi yang diperoleh berasal dari sumber resmi. 

Kategori :