Pemerintah Akan Mencairkan Gaji ke-13 untuk PNS dan TNI-Polri Mulai 3 Juni 2024

Selasa 28-05-2024,10:35 WIB
Reporter : Jukik
Editor : Almi

Yoka menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 tahun 2024 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, atau potongan lainnya kecuali pajak penghasilan.

- Komponen Gaji ke-13

Pemerintah telah menetapkan komponen-komponen yang akan dimasukkan dalam perhitungan gaji ke-13 untuk PNS dan anggota TNI-Polri yang masih aktif. 

Menurut PP 14 Tahun 2024. Gaji ke-13 tahun ini ada lima komponen pendapatan yaitu: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. 

BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan 1,28 Juta Formasi CPNS dan PPPK untuk Tahun 2024

Berikut adalah rincian masing-masing komponen:

1. Gaji Pokok

Gaji pokok menjadi salah satu komponen utama dalam perhitungan gaji ke-13. Pada tahun 2024, besaran gaji pokok PNS telah mengalami kenaikan sebesar 8%.

Berikut adalah daftar gaji PNS tahun 2024 berdasarkan golongan:

Golongan I

   - Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664.

   - Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732.

   - Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700.

   - Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420.

BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan 1,28 Juta Formasi CPNS dan PPPK untuk Tahun 2024

Golongan II

Kategori :