PAGARALAMPOS.COM – Pada tahun 2024, pertanyaan mengenai penolakan Palestina sebagai anggota penuh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) oleh sembilan negara mencuat ke permukaan.
Keputusan tersebut memicu kontroversi besar di dunia internasional.
Penolakan ini mengundang pertanyaan yang mendalam tentang politik global dan hubungan antarnegara.
Untuk memahami mengapa sembilan negara ini menolak, perlu diperhatikan berbagai faktor politik, ekonomi, dan sosial yang memengaruhi keputusan mereka.
BACA JUGA:Tahun Ini, Jelajahi Aurora Borealis di 5 Negara Bagian Amerika Serikat yang Menakjubkan
Majelis Umum PBB pada Jumat, 10 Mei 2024, mengeluarkan resolusi yang memberikan "hak dan keistimewaan" baru kepada negara Palestina.
Melalui pemungutan suara, resolusi tersebut juga mendorong Dewan Keamanan untuk mempertimbangkan pengakuan terhadap Palestina sebagai anggota ke-194 PBB.
Sebanyak 143 negara mendukung resolusi ini, sembilan negara menolaknya, dan 25 negara abstain.
Berikut adalah alasan penolakan sembilan negara terhadap resolusi tersebut.
1. Amerika Serikat
Amerika Serikat menyatakan bahwa perdamaian berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui solusi dua negara dengan jaminan keamanan Israel, memungkinkan Israel dan Palestina hidup berdampingan dalam kebebasan dan martabat.
Langkah-langkah sepihak di PBB, menurut perwakilan AS, tidak akan mencapai tujuan ini.
BACA JUGA:14 Personel Polri Jalani Latihan Instruktur Misi PBB di Italia
Mereka menegaskan bahwa status kenegaraan Palestina harus dicapai melalui negosiasi langsung antara kedua pihak, bukan melalui resolusi unilateral di PBB.